Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker
Tangkapan layar unggahan pindah kewarganegaraan. (Twitter/@janghyuun)

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:

1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.

5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Itu dia cara untuk pindah kewarganegaraan serta syarat-syaratnya.

Baca Juga: Seram! Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI