Melawan UU Ciptaker, Tengku dan Veronica Koman Anggap ke MK Bukan Solusi

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:06 WIB
Melawan UU Ciptaker, Tengku dan Veronica Koman Anggap ke MK Bukan Solusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.

"Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang draftnya," katanya.

Dia menjelaskan setelah UU tersebut diproses persetujuan, biasanya dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki pasal-pasalnya. Pada proses itu terjadi penambahan proses.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harjanti mengatakan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat dibuktikan apakah UU tersebut konstitusional atau inkonstitusional.

"UU Ciptaker ini punya masalah, dari aspek formil maupun subtansi," kata Susi.

Sementara itu, menurut Ketua DPR Puan Maharani DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Dia mengatakan pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR membentuk tip Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Baca Juga: Puan: Keterlibatan Pekerja Dibutuhkan untuk Memperinci UU Cipta Kerja

Dia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI