UU Ciptaker Minim Aspirasi, Fahri ke Mahfud: Pemerintah Harus Introspeksi

Rifan Aditya | Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 11:34 WIB
UU Ciptaker Minim Aspirasi, Fahri ke Mahfud: Pemerintah Harus Introspeksi
Fahri Hamzah saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen Senayan. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menuliskan pesan khusus kepada Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Fahri meminta kepada Mahfud MD agar pemerintah bisa berkaca dari UU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik dan penolakan dari rakyat. Ia menilai proses penyusunannya kurang melibatkan publik.

"Amarah itu tidak rasional tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas tapi yang lebih penting adalah introspeksi. #UUCiptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika," demikian keterangan tertulis dari Fahri yang dibagikan pada Jumat (9/10/2020).

Fahri menyarankan agar Menkopolhukam mengajak Presiden Joko Widodo, kabinet, dan DPR untuk bermusyawarah menemukan solusi terkait polemik tersebut.

"Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw," cuit Fahri.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini lantas mengingatkan Mahfud MD bahwa mereka pernah sama-sama duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.

"Kita pernah bersama-sama di DPR Pak @mohmahfudmd, pasti bapak tahu maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat," kata Fahri mengakui.

"Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan," sambung dia.

Cuitan Fahri Hamzah kepada Mahfud MD tentang sistem aspirasi yang diabaikan. (Twitter/@Fahrihamzah)
Cuitan Fahri Hamzah kepada Mahfud MD tentang sistem aspirasi yang diabaikan. (Twitter/@Fahrihamzah)

Ia menyebut jika semua partai politik yang lolos ke parlemen sama-sama tidak aspiratif dalam membahas RUU yang bersifat kontroversial.

"Dalam kasus RUU kontroversial, semua parpol di DPR baik yang bersorak sorai karena berhasil keluar sebagai pemenang di ujung adalah sama-sama tidak aspiratif. Sistem perwakilan kita membuat seluruh wakil rakyat seketika menjadi petugas parpol setelah mereka dilantik. Rakyat tertinggal," ujar Fahri.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini kembali mengingatkan agar Mahfud MD mengkaji ulang sistem perwakilan rakyat sehingga bisa lepas dari kepentingan tertentu.

Sebelumnya pada Senin (5/10/2020) DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Sementara itu, gelombang demonstrasi terjadi secara masif di sejumlah daerah di Indonesia. Protes penolakan UU Cipta Kerja itu dilakukan oleh buruh, mahasiswa, hingga anak sekolah karena menganggap ada sejumlah pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Mahasiswa dan Demonstran Jogja Memanggil Hilang, Berikut Daftarnya

Belasan Mahasiswa dan Demonstran Jogja Memanggil Hilang, Berikut Daftarnya

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:34 WIB

Buat Masakan untuk Pendemo Tolak Omnibus Law, Aksi Ibu-ibu Ini Tuai Pujian

Buat Masakan untuk Pendemo Tolak Omnibus Law, Aksi Ibu-ibu Ini Tuai Pujian

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:31 WIB

Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya

Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:22 WIB

Aparat dan Massa Aksi Jogja Bentrok, Korban Sesak Napas hingga Patah Tulang

Aparat dan Massa Aksi Jogja Bentrok, Korban Sesak Napas hingga Patah Tulang

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:48 WIB

Cerita Nikita Mirzani Kecewa ke Pendemo Ricuh: Kalian Bar-bar, Bawa Parang

Cerita Nikita Mirzani Kecewa ke Pendemo Ricuh: Kalian Bar-bar, Bawa Parang

Kalbar | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:37 WIB

Aksi Pendemo di Pinggir Kanal Curi Perhatian, Warganet Penasaran Sosoknya

Aksi Pendemo di Pinggir Kanal Curi Perhatian, Warganet Penasaran Sosoknya

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:52 WIB

Terkini

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB