Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan sampai sekarang, Jumat (9/10/2020), belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
"Sampai hari ini saya sebagai anggota DPR belum terima naskah RUU Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober 2020," kata Fadli Zon.
Dia mengatakan sudah menanyakan hal itu dan mendapatkan penjelasan bahwa naskahnya sedang diteliti dan dirapikan.
"Saya tanya, masih diteliti dirapikan. Jadi memang UU ini bermasalah tak hanya substansi, tetapi juga prosedur," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan," kata Jansen.
Mempertimbangkan hal tersebut, menurut Jansen, "harusnya paripurna ulang."
Melalui media sosial, Jansen menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR punya waktu paling lama tujuh hari untuk menyerahkan UU Cipta Kerja yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu tujuh hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" kata dia.
Baca Juga: Detik-detik Pemukulan Satpam Unisba Tamansari Bandung oleh Polisi
Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Menurut Jansen, DPR yang bisa menjawabnya.