Pakar Pidana: Penangkapan Jurnalis Langgar Hukum dan HAM

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:56 WIB
Pakar Pidana: Penangkapan Jurnalis Langgar Hukum dan HAM
Ponco Sulaksono, jurnalis merahputih.com yang dianiaya dan ditangkap polisi saat meliput demo tolak omnibus law cipta kerja di Jakarta. (istimewa).

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyayangkan sikap arogan kepolisian hingga melakukan penangkapan sejumlah wartawan yang meliput aksi penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Suparji, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi maupun kekerasan. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Apalagi, kata Suparji, penangkapan terhadap wartawan sangat bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," ungkap Suparji

Suparji pun meminta agar polisi melakukan evaluasi dalam penanganan aksi. Suparji berharap jangan sampai kejadian terhadap wartawan yang seang meliput aksi kembali menjadi korban.

"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi," tandasnya.

Sementara itu, sebanyak 18 jurnalis dilaporkan hilang saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, beberapa perangkat kerja milik jurnalis juga dirampas oleh oknum anggota polisi.

Baca Juga: Gelombang Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Ketua Satgas Covid-19 Bereaksi

Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan bahwa dari 18 orang, 17 di antaranya merupakan jurnalis dari berbagai Pers Mahasiswa atau Persma.

Salah satu jurnalis media online Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono juga masih ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama ribuan demonstran lain.

Selain itu, jurnalis Cnnindonesia.com atas nama Tohirin dipukul di bagian kepala bahkan handphone untuk kerja jurnalistiknya sampai dibanting oleh polisi.

Awak media Suara.com atas nama Peter Rotti dan Adit Riyanto juga mengalami intimidasi dari polisi sampai ditendang, dipukul, hingga memori kameranya dirampas paksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI