KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan

Senin, 26 Januari 2026 | 15:16 WIB
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak hukum mulai mengimplementasikan KUHP Nasional sejak Januari 2026.
  • KPK telah menerapkan Pasal 140 KUHP dengan tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penangkapan.
  • Penerapan KUHP baru terlihat dari putusan pengadilan yang mengadopsi penyelesaian restoratif dan pidana kerja sosial.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebutkan kalau KUHP Nasional sudah mulai digunakan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Ia juga memaparkan sejumlah contoh konkret penerapan KUHP Nasional untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah siap menjalankan aturan baru tersebut.

Salah satu implementasi itu diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026 lalu yang sudah menyesuaikan praktik penegakan hukumnya. Saat konferensi pers OTT, KPK tidak lagi menampilkan tersangka.

Menurut Eddy, tindakan itu telah sejalan dengan Pasal 140 KUHP yang melarang tindakan menimbulkan praduga tak bersalah.

"Berdasarkan pasal 140 aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga tak bersalah. Jadi KPK sudah tidak lagi menayangkan tersangka pada saat siaran pers," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Contoh lainnya, lanjut Eddy, Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah melakukan penuntutan dengan merujuk pada KUHP baru. Di tingkat peradilan, Eddy mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang mencuri kabel.

Meski proses hukum telah berjalan sejak November 2025, hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim setelah adanya ganti rugi dari orang tua pelaku dan pemaafan dari pihak perusahaan. Perkara tersebut diselesaikan secara restoratif di pengadilan.

Praktik lainnya juga terjadi di Kudus. Seorang anggota DPRD yang terjerat kasus judi dituntut enam bulan penjara oleh jaksa. Hakim turut mengabulkan tuntutan tersebut, namun menggantinya dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, dua jam per hari, di kantor kelurahan.

“Jadi saya katakan aparat penegak hukum kita siap mengimplementasikan KUHP yang baru,” ujar Eddy.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pekerjaan rumah terbesar ialah membangun pemahaman publik. Pemerintah, kata Eddy, perlu terus menjelaskan visi dan paradigma KUHP Nasional, sekaligus memberi penjelasan atas pasal-pasal yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

Menurut Eddy, anggapan bahwa pasal-pasal KUHP bersifat multitafsir tidak bisa dihindari.

“Tidak ada undang-undang tanpa tafsir. Membuat undang-undang itu satu hal, menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya,” ucap Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI