Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!

Bangun Santoso | Arief Apriadi | Suara.com

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:57 WIB
Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!
Heboh pembahasan soal surat Kemendikbud soal larangan demo mahasiswa yang beredar di media sosial. (Bidik layar Twitter)

Suara.com - Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat beragam komentar.

Ivan Lanin, ahli bahasa dan pendiri NaraBahasa--Penyedia edukasi, konsultasi, publikasi, aplikasi, dan kreasi kebahasaan--turut memberikan tanggapan lewat Twitter.

Aktivis bahasa Indonesia ini sedikit mengoreksi surat yang diedarkan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu. Tak secara langsung, namun dengan membalas pertanyaan dari warganet.

Seorang warganet dengan akun @berlianidris, menanyakan Ivan Lanin apakah penggunaan huruf kecil dalam kalimat pertama setelah nomor dan titik di dalam surat sudah tepat?

Ivan yang mendapat pertanyaan kemudian menjawab bahwa perihal itu sudah benar, "Butir-butir tersebut bukan kalimat lengkap sehingga tidak diawali huruf kapital," katanya.

Namun, Ivan Lanin memberi sedikit masukan. "Tambahan sedikit, selain beberapa hal yang mungkin akan dikomentari Mas @trendingtopiq, mestinya ada kata "serta" setelah tanda titik koma pada butir ke-6."

Balasan Ivan Lanin yang turut me-mention @trendingtopiq alias Ahmad Taufiq, membuat diskusi kebahasan terkait surat dari Kemendikbud itu berlanjut.

Ahmad Taufik yang terkenal sering mengoreksi berbagai surat, tak terkecuali yang diedarkan pemerintah, lalu memberikan hasil koreksinya.

Lewat unggahan di Twitter, Ahmad Taufik terlihat mencoret-coret surat dari Kemendikbud dengan garis dan tulisan berwarna merah.

Dilihat dari situ, terlihat begitu banyak kesalahan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud selaku pihak yang mengedarkan surat tersebut.

Sebagai contoh, Ahmad Taufiq menganggap pembukaan surat edaran berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) itu banyak salahnya.

Surat Kemendikbud soal larangan demo mahasiswa. (Bidik layar Twitter)
Surat Kemendikbud soal larangan demo mahasiswa. (Bidik layar Twitter)

Sebelum dikoreksi, pembukaan surat edaran itu berbunyi: "Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terutama terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"

Sementara setelah dikoreksi Ahmad Taufiq, surat itu jadi berbunyi: Sehubungan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran terkait meminta tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami meminta pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:"

Terlihat kata "Memperhatikan", "terutama", "mohon", "dengan ini", dikoreksi. Khusus kata "terutama" taufik menganggap penggunaan kata itu "Tidak koheren alias Jaka Sembung bawa golok!" tulis Ahmad Taufik.

Surat (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah diedarkan sejak Jumat (9/10/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:20 WIB

Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud

Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:50 WIB

Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud

Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:13 WIB

Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan

Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 06:39 WIB

Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi

Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 20:04 WIB

UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud

UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:53 WIB

Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:11 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB