Mahfud Ceritakan Kronologi TGPF Ditembak Kelompok Separatis

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Mahfud Ceritakan Kronologi TGPF Ditembak Kelompok Separatis
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menceritakan kronologis Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang ditembaki kelompok separatis di Papua, beberapa waktu lalu.

Mahfud menjelaskan dua orang perempuan itu berjalan di tengah jalan dan menghalangi laju rombongan TGPF. Keduanya sempat diminta untuk berjalan di pinggir namun tidak diindahkan. 

"Pak Faisal ini yang mengawal, Faisal Akbar itu berteriak, ibu minggir, dia tersenyum saja," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/10/2020). 

Ketika perhatian TGPF terpusat kepada dua orang perempuan tersebut, serangan tembakan langsung muncul dari atas. Saat tembakan mereda, dua perempuan itu langsung menghilang. 

"Sesudah tembakan dari atas perempuannya menghilang lalu ada tembakan dari bawah untuk memberi kesempatan yang di atas itu lari," ujarnya. 

Menurut Mahfud, serangan tembakan itu jelas dilakukan oleh kelompok separatis.

Hal tersebut diperkuat pernyataan dari juru bicara TPNPB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom yang menyebut pihaknya bertanggung jawab atas penembakan rombongan TGPF. 

"Sudah jelas, itu klaim mereka dan itu memang betul direncanakan," ucap Mahfud. 

"Itu yang sudah mengklaim dan itu yang akan kita buru. Itu tugas negara memburu yang begitu, karena itu kriminil." 

Sebelumnya, anggota TGPF Intan Jaya dan satu anggota TNI ditembak oleh kelompok separatis berrsenjata (KSB) pada Jumat (9/10/2020).

Anggota TGPF yang dimaksud ialah Bambang Purwoko yang juga bekerja sebagai Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel Czi IGN Suriastawa menjelaskan, kejadian terjadi pukul 15.30 WIT, tepatnya di daerah Kampung Mamba Bawah, Distrik Hipadita, Kabupaten Intan Jaya. 

"Di daerah Kampung Mamba Bawah, Distrik Hipadita telah terjadi penghadangan oleh KSB terhadap rombongan TGPF saat kembali dari Distrik Hitadipa menuju ke Sugapa," kata Suriastawa dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). 

Ia mengungkapkan kalau Bambang mengalami luka tembak di pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri. Namun Bambang dikabarkan masih dalam kondisi kasar. 

Sementara anggota TNI yang ikut menjadi korban ialah Sertu Faisal Akbar yang bertugas sebagai Satgas Apter Hitadipa. Faisal mendapatkan luka tembak di pinggang dan dalam kondisi sadar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulang ke Jakarta, Hasil TGPF Intan Jaya Ditarget Rampung 17 Oktober 2020

Pulang ke Jakarta, Hasil TGPF Intan Jaya Ditarget Rampung 17 Oktober 2020

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Walau Ditembaki, TGPF Intan Jaya Sama Sekali Tidak Takut

Walau Ditembaki, TGPF Intan Jaya Sama Sekali Tidak Takut

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 17:15 WIB

Dua TGPF Intan Jaya yang Tertembak Berhasil Dievakuasi ke Jakarta

Dua TGPF Intan Jaya yang Tertembak Berhasil Dievakuasi ke Jakarta

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:45 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB