Pilkada 2020, Begini Hukum Pengaturan Protokol Kesehatan bagi Para Paslon

Fabiola Febrinastri

Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Pilkada 2020, Begini Hukum Pengaturan Protokol Kesehatan bagi Para Paslon
Pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair. (Dok : Kemendagri)

Suara.com - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sejumlah pelanggaran protokol kesehatan para pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 mewarnai tahapan kampanye hingga hari kesepuluh, yaitu Sabtu (10/10/2020). Walau demikian, semuanya dinilai masih dalam batas kewajaran dan terkendali.

Secara khusus ada 9.189 kejadian, 256 pelanggaran, dan 70 sudah diberi peringatan langsung.

Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C, surat peringatan atau surat tilang akan diberikan jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Bawaslu menyarankan, jika hal itu terjadi, maka kegiatan dapat dihentikan, dikurangi sampai batasan. Kalau tetap diselenggarakan, maka dapat dibubarkan.

Jika melanggar aturan lainnya, Bawaslu akan merekomendasikan ke lembaga yang diberikan kewenangan. Jika ada tuntutan pidana, maka dalam hal ni adalah kepolisian.

Kalau melanggar aturan lainnya, lebih dari yang telah diungkapkan di atas, masih kata Afifuddin, maka pihaknya akan merekomendasikan ke lembaga yang diberi kewenangan, misalnya soal tuntutan pidana atas pasal UU dan lainnya, Bawaslu meminta pihak kepolisian menindaknya.

Makanya, kata Afifuddin, kelompok kerja (pokja) dibuat dengan melibatkan polisi jaksa, satgas dan lainnya. Bawaslu sendiri menyarankan, paslon  melaksanakan kampanye secara daring, ketimbang tatap muka.

Keputusan ini diambil karena banyak terdapat pelanggaran protokol kesehatan di daerah-daerah Pilkada 2020 yang berujung pada pembubaran, peringatan dan lainnya.

Bawaslu menganggap, merubah kebiasaan memang agak sulit. Kalau tidak dipatuhi, maka ancaman kesehatannya untuk peserta dan penyelenggara bisa berbahaya.

baca juga

Sementara itu dalam pandangan hukum terkait aturan yang dianggap belum tegas dalam PKPU, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, pelanggaran dalam pemilu, seharusnya hanya dilabeli sebagai pelanggaran administrasi, kecuali yang berhubungan dengan kecurangan, mulai dari manipulasi jumlah pemilih dan hasil pemilu, pemalsuan identitas, pencurian waktu kampanye sampai pada politik uang, atau hal-hal yang memang sudah ada dalam undang-undang pidana. Selebihnya masuk kategori pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi tidak boleh menganulir substansi demokrasi, yaitu adanya pergantian kepemimpinan melalui proses yang wajar dan diterima semua pihak. Pelanggaran administrasi tetap diberi hukuman sesuai dengan kadar dan ketentuannya, tidak boleh melebihi dari seharusnya," ujarnya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Jangan karena pelanggaran administrasi, lanjut Zubair, maka kemenangan pasangan calon tertentu gagal, atau membuat jadwal pemilihan dibuat mengambang, yang justru dapat menimbulkan kebimbangan dan keresahan.

"Bukankah dalam proses pemilihan umum semua pasangan calon diberi waktu dan kesempatan yang sama!" tambahnya.

Kecuali, kata Zubair, ada yang diberi porsi berbeda, dan itu mustahil terjadi saat ini. Semua saluran informasi terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa kecuali.

"Sejauh yang termuat dalam beragam PKPU, Komisi Pemilihan Umum sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membuat aturan pencegahan penyebaran Covid-19," papar Zubair.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh menindak kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. KPU hanya perlu mengingatkan dan mencegah, serta memberi sanksi sewajarnya bagi pelanggar protokol kesehatan.

"KPU hanya perlu tegas dan keras dalam urusan tata tertib pemilihan umum, selebihnya cukup membuat aturan pencegahan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Covid-19, Hong Kong Buat Standar Protokol Kesehatan di Sektor Wisata

Cegah Covid-19, Hong Kong Buat Standar Protokol Kesehatan di Sektor Wisata

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop

Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:44 WIB

Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Mulai Hari Ini

Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Mulai Hari Ini

Foto | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:04 WIB

Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka

Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka

Foto | Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:32 WIB

Paslon Pilkada 2020 Jadikan Pencegahan Covid-19 sebagai Tema Kampanye

Paslon Pilkada 2020 Jadikan Pencegahan Covid-19 sebagai Tema Kampanye

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 18:21 WIB

Kabar Gembira! Bioskop di Batam Boleh Buka Lagi, Asalkan...

Kabar Gembira! Bioskop di Batam Boleh Buka Lagi, Asalkan...

Batam | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB