Suara.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur majelis hakim gara-gara memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan.
Dalam sidang perdana yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020), Brigjen Prasetijo dan dua terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Prasetijo, Petrus Balapateona buka suara. Menurutnya, ada dua alasan mengapa kliennya menggunakan seragam dinas saat hadir dalam persidangan.
Pertama, Petrus menyebutkan jika Prasetijo masih berstatus polisi aktif. Terkini, Prasetijo berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Begini, beliau berpakaian dinas karena ada dua pertimbangan. Pertama dia polisi aktif, masih aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal," kata Petrus seusai persidangan.
Alasan kedua, lanjut Petrus, kliennya diadili dalam kasus surat jalan palsu dalam ranah kedinasan. Dia mengungkapkan, sudah ada diskusi terkait penggunaan seragam saat hadir di persidangan.
"Kedua, diadili karena perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Dia berpakaian dinas itu kami sudah diskusi, dia mempunyai reasoning (alasan)," kata dia.
"Pertama dia masih dalam kedinasan pangkat Brigjen, kedua perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," jelas dia.
Petrus menambahkan, pihaknya akan mematuhi permintaan hakim terkait penggunaan pakaian lain di sidang esok. Dia menyebut, pihaknya akan mematuhi permintaan hakim.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
"Tapi karena hakim mengingatkan sebagai warga negara harus punya kedudukan sama. Ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," pungkas Petrus.