Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Undangan dan Visa Prabowo Subianto

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:13 WIB
Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Undangan dan Visa Prabowo Subianto
Seluruh pengurus daerah Partai Gerindra bersepakat mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, setelah yang bersangkutan kembali dipilih sebagai ketua umum, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia, Amnesty International mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk membatalkan undangan serta visa yang diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo sudah masuk ke daftar hitam pemerintah AS karena pelanggaran HAM sejak 2000 silam.

Sebelumnya Prabowo secara resmi diundang Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper pada 15 Oktober hingga 19 Oktober 2020. Mereka akan membicarakan soal kerja sama di bidang pertahanan.

Mendengar kabar itu, Amnesty Internasional langsung menyurati Sekretaris Negara Departemen Luar Negeri AS Michael R Pompeo pada 13 Oktober 2020.

"Undangan ke Prabowo Subianto harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya," demikian yang tertulis dalam suratnya dan dikutip Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Selain itu pihaknya juga mendesak Departemen Luar Negeri Pemerintahan AS untuk memberikan klarifikasi apabila visa yang dikeluarkan untuk Prabowo tidak akan memberikan kekebalan apapun terhadapnya.

Menurutnya jika visa tersebut benar tersirat untuk memberikan kekebalan kepada Prabowo, maka Amnesty Internasional meminta agar segera dicabut.

Amnesty International mencatat selama dua dekade terakhir pemerintah Indonesia belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo. Bahkan ia pun belum pernah dimintai pertanggung jawaban dan selalu membantah dengan semua tuduhan pelanggaran HAM.

Prabowo dianggap bertanggung jawab atas Tim Mawar, Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AS yang menjadi dalang dalam operasi penculikan puluhan aktivis pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.

"Sejauh visa yang diperpanjang ke Prabowo Subianto menyiratkan segala bentuk kekebalan saat dia bepergian ke AS, ini harus dicabut untuk memastikan bahwa AS mematuhi kewajiban domestik dan internasionalnya guna memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan dibawa ke pengadilan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB

Viral Lagu Ampun Bang Jago Dipakai Main Tiktok Klub Inggris, Netizen Heboh

Viral Lagu Ampun Bang Jago Dipakai Main Tiktok Klub Inggris, Netizen Heboh

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Petinggi KAMI Ditangkap di Tangsel Eks Caleg PKS dan Pendukung Prabowo

Petinggi KAMI Ditangkap di Tangsel Eks Caleg PKS dan Pendukung Prabowo

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:53 WIB

Dipakai Klub Premier League, Lagu 'Ampun Bang Jago' go Internasional

Dipakai Klub Premier League, Lagu 'Ampun Bang Jago' go Internasional

Bali | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:07 WIB

Terkini

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB