Andi Arief Nangis Lihat Syahganda, Jumhur Dkk Dipertontonkan Kayak Teroris

Siswanto Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:43 WIB
Andi Arief Nangis Lihat Syahganda, Jumhur Dkk Dipertontonkan Kayak Teroris
Andi Arief [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE -- dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.

Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam  melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat.

Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi. 

"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.

Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan  yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.

Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.

"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, "sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangkalah."

Baca Juga: Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI