Array

Balik PSBB Transisi, Masjid Fatahillah di Kantor Anies Gelar Jumatan Lagi

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Balik PSBB Transisi, Masjid Fatahillah di Kantor Anies Gelar Jumatan Lagi
Ilustrasi--Anies Baswedan saat Idul Adha di Masjid Fatahillah, Balai Kota, Jumat (31/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota sejak 12 Oktober lalu.

Rumah-rumah ibadah pun sudah diizinkan untuk menggelar ibadah meski dengan berbagai ketentuan.

Salah satunya seperti yang terjadi di kantor Aneis sendiri, Balai Kota DKI Jakarta. Masjid Fatahillah sekarang sudah kembali menggelar ibadah salat Jumat.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya sudah kembali mengoperasikan masjid Fatahilah sejak PSBB transisi dimulai. Saat PSBB ketat, masjid ini memang sempat ditutup.

"Iya, sudah (menggelar kembali salat Jumat)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Budi mengatakan meski sudah mulai mengadakan salat Jumat, ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dijalankan. Misalnya dengan melakukan pemeriksaan suhu pada para jamaah hingga membatasi jaraknya.

"Protokol kesehatan dijalankan," jelasnya.

Di lokasi, memang sudah sejak lama garis pembatas dipasang di masjid Fatahilah. Tiap jemaat yang salat memiliki jarak sekitar 1 meter.

Karena pemberian jarak, jumlah shaf atau barisan menjadi lebih banyak. Jemaah harus salat dengan jarak yang lebih jauh dari masjid lebih dari biasanya.

Baca Juga: Guru Sambut Baik Wacana Anies Minta Pelajar Bedah UU Cipta Kerja

Selain itu, masjid terlihat dipenuhi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan beberapa warga setempat serta karyawan lainnya. Mereka diperiksa suhunya sebelum memilih tempat salat.

Anies sebelumnya masih membatasi kegiatan di rumah ibadah setelah kembali memberlakukan PSBB transisi. 

Dia mengatakan kegiatan di rumah ibadah masih harus dibatasi hingga 50 persen. Kendati demikian, hal ini merupakan pelonggaran dari PSBB ketat karena sebelumnya ia hanya mengizinkan rumah ibadah di pemukiman atau kompleks saja.

"Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam paparannya mengenai pengaturan PSBB transisi, Minggu (11/20/2020).

Anies meminta agar pembatasan kapasitas ini dipatuhi oleh pengelola tiap rumah ibadah. Pelaksanaannya juga harus disesuaikan dengan agama masing-masing tempat.

"Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI