"Kejahatan Legislasi:" Presiden dan DPR Masih Bisa Batalkan Omnibus Law

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:53 WIB
"Kejahatan Legislasi:" Presiden dan DPR Masih Bisa Batalkan Omnibus Law
Presiden Joko Widodo [ABC Australia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan," kata Herlambang.

Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya "siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri."

"Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK," katanya.

Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, "ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik."

"Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi," kata dia. [ABC Australia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI