Masih Dibuka, Simak Cara Mendapatkan dan Pendaftaran BLT UMKM

Rifan Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Masih Dibuka, Simak Cara Mendapatkan dan Pendaftaran BLT UMKM
Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa

Suara.com - Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Apakah Anda tahu alur pendaftaran BLT UMKM? Simak cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberi berbagai bantuan kepada masyarakat umum dan juga kepada pebisnis, termasuk ke pemilik usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia. Bantuan itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

BLT disebut juga dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar IDR 2,4 juta. Dana tersebut diberikan kepada UMKM di Indonesia. Pemberian bantuan BLT UMKM akan diperpanjang sampai akhir November 2020.

Oleh karena pendaftaran BLT UMKM masih dibuka, berikut cara mendapatkannya.

Syarat-syarat mendapatkan BLT UMKM

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM ini mudah, antara lain sebagai berikut:

  1. Anda memiliki usaha produksi berskala mikro
  2. Anda harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Anda bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  5. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Karena waktu pendaftaran BLT UMKM Masih dibuka, ini cara mendapatkannya, harap dicermati. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

Dinas Koperasi dan UMKM Daerah adalah kantor yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk mengurusi calon penerima yang terdaftar. Dinas nantinya akan melakukan verifikasi dan mengusulkan nama Anda selengkapnya ke Kemenkop UKM.

Selain itu, cara mendapatkan BLT bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pendaftar diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Apabila Anda lolos dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka dana bantuan tersebut akan langsung cair ke nomor rekening Anda secara tidak bertahap. Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencarian oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jenis Bantuan

Bantuan ini bukan bantuan kredit atau pinjaman yang harus dikembalikan melainkan hibah. Oleh karenanya, penerima tidak memiliki beban untuk mengembalikan atau pun dikenai biaya apapun ketika proses pencairannya.

Sejauh ini, sampai tanggal 21 September penyerapan BLT UMKM baru sudah mencapai 64,5 persen. Penyaluran BLT UMKM tahap satu disebutkan hampir mencapai 9 juta penerima.

Waktu pendaftaran diperpanjang sampai November karena melihat banyaknya UMKM yang masih membutuhkan. Kuota penerima kemudian ditambah sampai 3 juta penerima. Totalnya nanti akan mencapai 12 juta penerima.

Program BLT UMKM ini sudah dimulai sejak 24 Agustus 2020 untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Demikian informasi mengenai pendaftaran BLT UMKM yang masih dibuka dan ini cara mendapatkan BLT UMKM. Kalau Anda memenuhi syarat di atas dan belum mendapatkan bantuan dalam berbagai bentuk, silahkan daftarkan diri Anda. Besarnya dana tersebut pasti akan bermanfaat untuk pengembangan usaha Anda. Selamat mencoba!

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Diprioritaskan Dalam UU Ciptaker

UMKM Diprioritaskan Dalam UU Ciptaker

DPR | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:03 WIB

UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:32 WIB

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB