Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 19 Oktober 2020 | 17:21 WIB
Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal digolongkan ke dalam sanksi pidana. Nantinya, proses hukumnya akan dijalankan lewat pengadilan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan, Senin (19/10/2020), hari ini.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI jakarta, . menjelaskan, Perda ini memiliki dua aturan pemberian sanksi, yakni sanksi pidana dan administrasi. Untuk sanksi pidana, maka pelanggar akan disidang dan diputuskan sanksinya oleh hakim.

"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Meski dibawa ke pengadilan, Pantas meyakini proses hukum yang dijalani pelanggar akan berlangsung dengan cepat. Sebab, nantinya pelanggaran PSBB akan tergolong sebagai tindak pidana ringan.

"Harusnya prosesnya (persidangan) ringan," jelasnya.

Tindakan yang dianggap pelanggaran kurang lebih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya seperi penggunaan masker, tempat usaha tak mengurangi kapasitas, dan sektor yang dilarang malah beroperasi.

Namun ada juga tambahan jenis pelanggaran baru seperti membawa pulang paksa jenazah positif corona, menolak diminta mengikuti tes, tak mau divaksin hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Denda yang diberikan maksimal berkisar dari Rp 5 -7 juta tergantung pelanggaran.

"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim," jelasnya.

baca juga

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×