Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2020 | 17:21 WIB
Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal digolongkan ke dalam sanksi pidana. Nantinya, proses hukumnya akan dijalankan lewat pengadilan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan, Senin (19/10/2020), hari ini.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI jakarta, . menjelaskan, Perda ini memiliki dua aturan pemberian sanksi, yakni sanksi pidana dan administrasi. Untuk sanksi pidana, maka pelanggar akan disidang dan diputuskan sanksinya oleh hakim.

"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Meski dibawa ke pengadilan, Pantas meyakini proses hukum yang dijalani pelanggar akan berlangsung dengan cepat. Sebab, nantinya pelanggaran PSBB akan tergolong sebagai tindak pidana ringan.

"Harusnya prosesnya (persidangan) ringan," jelasnya.

Tindakan yang dianggap pelanggaran kurang lebih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya seperi penggunaan masker, tempat usaha tak mengurangi kapasitas, dan sektor yang dilarang malah beroperasi.

Namun ada juga tambahan jenis pelanggaran baru seperti membawa pulang paksa jenazah positif corona, menolak diminta mengikuti tes, tak mau divaksin hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Denda yang diberikan maksimal berkisar dari Rp 5 -7 juta tergantung pelanggaran.

"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim," jelasnya.

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB