Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat

Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:12 WIB
Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat
Ilustrasi Media Sosial (Medsos). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tetapi sebelum menutup perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, serta platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks yang beredar.

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, untuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI