Admin FB Anak STM Diciduk, Polisi Klaim Jumlah Pelajar Ikut Demo Berkurang

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Admin FB Anak STM Diciduk, Polisi Klaim Jumlah Pelajar Ikut Demo Berkurang
Massa pelajar penolak Omnibus Law bentrok dengan aparat di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim jumlah pelajar yang mengikuti demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mulai berkurang.

Yusri mengatakan jumlah pelajar yang ikut demo mengalami penurunan pasca pihaknya menciduk admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Dua akun media sosial itu sebelumnya dituding sebagai pihak yang melakukan penghasutan terhadap pelajar untuk ikut demo dan berbuat kerusuhan.

"Dengan admin diamankan kemarin alhamdulillah kemarin berkurang yang datang (demo)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Berkenaan dengan itu, Yusri mewanti-wanti kepada pihak yang hendak mencoba kembali melakukan penghasutan. Menurut dia polisi tak segan untuk mengejar dan melakukan penangkapan.

"Tetapi kalau ada yang mau coba-coba lagi menghasut, memprovokasi, kami akan kejar terus," katanya.

Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

"Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10) kemarin.

Tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dengan pengikut mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan pengikut lebih dari 11 ribu.

"Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar," jelas Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa," pungkas Argo.

Seruan Demo

Isi seruan grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang dituding sebagai pemicu kerusuhan saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja diungkap polisi satu-persatu. Salah satu seruan yang disampaikan dalam grup tersebut yakni mengajak pelajar untuk membawa raket hingga batu saat mengikuti aksi demonstrasi.

Argo menyebutkan bahwa seruan membawa raket itu dimaksudkan untuk menangkis tembakan gas air mata apabila aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran.

"Kenapa bawa raket? Raket itu kalau nanti dilempar gas air mata dipukulkan, akan ditamplek kembali, bawa raket ini ajakan-ajakan di FB (STM Se-Jabodetabek)," ungkap Argo.

Selain menyerukan untuk membawa raket, dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek itu disebut Argo dijelaskan berbagi persiapan yang dibutuhkan saat melakukan aksi demonstrasi. Seperti menyiapkan payung, odol, minum, makan, dan sarung tangan.

Bahkan, lanjut Argo, dalam grup tersebut juga disampaikan ajakan kepada pelajar untuk membawa batu hingga gear motor.

"Bawa batu yang tajam aja, kaca kek, botol kek, kalo nggak gear motor, tapi jangan diikat lempar biar bar-bar," beber Argo menirukan ajakan dalam grup Facebook STM Se-Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudahkan Para Siswa Belajar Daring, Polsek Tambelan Sediakan Wifi Gratis

Mudahkan Para Siswa Belajar Daring, Polsek Tambelan Sediakan Wifi Gratis

Batam | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:38 WIB

Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo

Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:05 WIB

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:52 WIB

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:39 WIB

KPAI: Ratusan Anak-Anak Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Omnibus Law

KPAI: Ratusan Anak-Anak Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Omnibus Law

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:57 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB