Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Tangkapan layar, sidang kasus suap Jaksa Pinangky di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Suara.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atau MA, Pinangki Sirna Malasari, Rabu (21/10/2020). Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada Senin (2/11/2020) mendatang.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata IG Eko Purwanto.

Eko mengatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," ujarnya.

Ihwal keberatan alat bukti yang dipermasalahkan kuasa hukum Pinangki, menurut Eko hal itu dibuktikan di pokok perkara. Dengan demikian, alasan keberatan atas dakwaan yang ditujukan pada Pinangki tidak dapat diterima.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," lanjutnya.

Eko menyatakan, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU sudah sangat jelas dan cermat. Hal tersebut yang menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.

baca juga

Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tutup dia.

Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider atau primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap, rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata dia.

Kemas Roni melanjutkan, uang yang telah diterima oleh Pinangki telah digunakan dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usulnya. Kata dia, perbuatan Pinangki seperti apa yang didakwakan telah sah secara hukum.

"Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut, adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delekti yang didakwakan. Perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara," jelas dia.

Dakwaan Pinangki

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

News | Kamis, 08 September 2022 | 14:51 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:04 WIB

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

News | Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Jakarta Bukan Cuma Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Soroti Krisis Air Bersih Warga Kepulauan Seribu

Jakarta Bukan Cuma Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Soroti Krisis Air Bersih Warga Kepulauan Seribu

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:28 WIB

×