Disemprot Disinfektan, Selama 2 Hari ke Depan Gedung DPR Tutup

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:52 WIB
Disemprot Disinfektan, Selama 2 Hari ke Depan Gedung DPR Tutup
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gedung DPR Diminta Tutup

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.

Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI