Gedung DPR Diminta Tutup
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).