Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Menurut jaksa, uang suap itu berasal dari Direktur Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Wawan menguraikan, uang suap diterima Nurhadi untuk membantu memuluskan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Perkara PT MIT dengan PT KBN yakni dimulai ketika pada 27 Agustus 2010. Dalam putusan tersebut dimenangkan PT MIT dan PT KBN harus membayar ganti rugi materiil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544,00.

Tak terima dalam putusan itu, PT KBN kemudian mengajukan banding. Namun, ditolak. Hingga akhirnya PT KBN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 29 Agustus 2013, Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi PT KBN. Sehingga menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3I07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317.00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

baca juga

PT MTI pun tak terima putusan MA. Hingga akhirnya turut mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Hiendra yang mengenal Rahmat Santoso meminta bantuan untuk ditunjuk dalam mendaftarkan dalam perkara itu. Rahmat diketahui merupakan adik ipar Nurhadi.

Ketika Rahmat sudah mendaftarkan perkara tersebut, ternyata Hiendra menvabut kuasa Rahmat sebagai kuasa hukumnya. Hiendra malah menunjuk Rezky yang juga menantu Nurhadi dalam mengurus perkaranya. Padahal, Rezky tidak sama sekali berprofesi sebagai advokat.

"Permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa 1 dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Terdakwa ll mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," ungkap Wawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:46 WIB

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:16 WIB

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:04 WIB

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 29 September 2020 | 16:21 WIB

Terkini

Apakah di Dalam Rumah Wajib Pakai Sunscreen?

Apakah di Dalam Rumah Wajib Pakai Sunscreen?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:15 WIB

5 Shio yang Kondisi Keuangannya Bakal Membaik pada Agustus 2026, Peluang Cuan hingga Karier

5 Shio yang Kondisi Keuangannya Bakal Membaik pada Agustus 2026, Peluang Cuan hingga Karier

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:14 WIB

Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa

Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:14 WIB

4 Kulkas dengan Fitur Pembeku Cepat, Bikin Es Batu dan Makanan Beku Lebih Praktis

4 Kulkas dengan Fitur Pembeku Cepat, Bikin Es Batu dan Makanan Beku Lebih Praktis

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:06 WIB

Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas

Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:04 WIB

Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi

Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:04 WIB

5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam

5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:02 WIB

Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik

Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:01 WIB

Ulasan Buku Cukup Jadi Kamu, Seni Menghargai Diri Tanpa Pengakuan Orang Lain

Ulasan Buku Cukup Jadi Kamu, Seni Menghargai Diri Tanpa Pengakuan Orang Lain

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:00 WIB

61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis

61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:58 WIB

×