Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:37 WIB
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
Sidang kasus suap surat palsu Djoko Tjandra yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. Tim JPU menilai jika surat dakwaan yang disusun telah memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada eks buronan cassie Bank Bali tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim JPU dalam menanggapi eksepsi kubu Djoko Tjandra yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa surat dakwaan yang kami buat telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani.

Dalam surat dakwaan tersebut, pihaknya juga telah menguraikan secara jelas rangkaian tindak pidanana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Surat dakwaan telah begitu rinci dalam menjelaskan rangkaian tindak pidana yang utuh.

"Dalam surat dakwaan, kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa," jelas dia.

Misalnya saja rangkaian tanggal terjadinya tindak pidana surat jalan palsu. Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana Anita Kolopaking bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta.

"Yang akhirnya bertemu dan terdakwa (Djoko Tjandra) berhasil masuk ke Jakarta sesuai keiginannya tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya," beber Yeni.

Dari rangkaian tersebut, maka sudah jelas jika Djoko Tjandra membutuhkan sejumlah surat agar bisa masuk ke Ibu Kota. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengetahui jika surat tersebut tidak benar alias palsu.

"Misalnya dalam surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan fakta-fakta ini tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," sambung Yeni.

Dengan demikian, JPU meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan perkara Djoko Tjandra dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya," imbuh Yeni.

Dakwaan Jaksa

Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu, Selasa (13/10/2020) hari ini. Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketiganya hadir secara virtual.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya didakwa memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbuktu melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki  Jadi Sorotan

Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan

Video | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:15 WIB

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Rizal Ramli Kritik Habis-habisan Polisi, Kenapa Jenderal Tak Diborgol?

Rizal Ramli Kritik Habis-habisan Polisi, Kenapa Jenderal Tak Diborgol?

Batam | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:41 WIB

Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:52 WIB

Heboh Kajari Jamu 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Anang Tulis Ini ke Komjak

Heboh Kajari Jamu 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Anang Tulis Ini ke Komjak

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:29 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB