Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:44 WIB
Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Kebakaran tersebut pun disimpulkan karena adanya kelalaian para tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara penyidikan.

Sejauh ini, Argo menyampaikan bahwa penyidik sendiri telah memeriksa sebanyak 64 saksi, olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali, dan memeriksa sejumlah barang bukti.

"Kita tetapkan delapan orang tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Adapun dalam Pasal tersebut dijelaskan; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Ancamannya lima tahun," ujar Argo.

Penyebab Kebakaran

Pada pertengahan September lalu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

baca juga

Menurut Listyo, kesimpulan tersebut diambil setelah tim gabungan penyidik Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali. Selain itu juga turut memeriksa saksi sebanyak 131 orang.

Ketika itu dia mengklaim bahwasannya penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Adapun berdasar hasil penyelidikan itu diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.

"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP ( ) pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," bebernya.

Atas hal itu penyidik pun akhirnya menaikkan status perkara kasus kebakaran tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:24 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat

Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 11:46 WIB

Hari Ini Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Hari Ini Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:23 WIB

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:50 WIB

Terkini

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×