Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar
Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai tidak melakukan pengawasan terhadap tukang bangunan.

Pembersih Lantai

Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI