Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

Siswanto Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2020 | 05:55 WIB
Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat.

"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya kepada Suara.com.

Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan menjadi tersangka, Gus Nur dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi, bukan secara tiba-tiba langsung ditingkatkan status hukumnya.

"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

Baca Juga: Gus Nur Jadi TSK, Tengku: Bukan Karena Hina NU, Terimakasih Saya Pada NU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI