Gus Nur Ditangkap, Fadli Zon: Mirip Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 25 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Gus Nur Ditangkap, Fadli Zon: Mirip Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang
Gus Nur (dok pribadi)

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai penangkapan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Menurutnya, penangkapan terhadap Gus Nur mirip seperti kejadian di era penjajahan Belanda dan Jepang.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli mengaku prihatin dengan penangkapan tersebut.

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Fadli Zon menilai, kasus Gus Nur yang ditangkap dengan menggunakaan pasal UU ITE merupakan bentuk penistaan terhadap konstitusi.

Komentar Fadli Zon soal penangkapan Gus Nur (Twitter/fadlizon)
Komentar Fadli Zon soal penangkapan Gus Nur (Twitter/fadlizon)

Aparat kepolisian disebut salah dalam menginterpretasikan pasal tersebut sehingga ada banyak orang yang kini meringkuk di tahanan karena UU ITE.

"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi," ungkapnya.

Menurutnya, harus ada seseorang yang mencatat siapa saja orang yang telah ditangkap karena UU ITE.

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini," tutur Fadli.

Gus Nur Ditangkap

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu

Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 05:55 WIB

Gus Nur Jadi TSK, Tengku: Bukan Karena Hina NU, Terimakasih Saya Pada NU

Gus Nur Jadi TSK, Tengku: Bukan Karena Hina NU, Terimakasih Saya Pada NU

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 05:39 WIB

Terkini

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB