Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 26 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Apresiasi Karya Jurnalis saat Pandemi Covid-19, Kominfo Gelar AJK 2020
Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) Tahun 2020. (Dok : Kominfo)

Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi kepada karya-karya jurnalis Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) Tahun 2020. Adapun tema yang akan diselenggarakan tahun ini adalah Bangkit dari Pandemi Covid-19: Menuju Masyarakat Produktif.

Di tengah krisis kesehatan saat ini, Kominfo menilai, media memiliki peranan penting dan terdepan dalam menyampaikan informasi nyata mengenai usaha dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Media merupakan penghubung dalam penyaluran informasi terkait program dan kebijakan kementerian lembaga kepada masyarakat.

Para jurnalis media cetak, media elektronik, media online, dan jurnalis foto diharapkan ikut serta dalam kegiatan ini, dengan mengirimkan karya jurnalistiknya mengenai upaya yang dilakukan masyarakat pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Adapun Kategori lomba mencakup Liputan Media Cetak, Liputan Media Online, Liputan TV, Liputan Radio, dan Foto Jurnalistik. Mereka dipersilakan untuk mengikuti jenis karya Hard news, Soft news / feature, Liputan investigasi, In-depth reporting, Opini jurnalistik, dan Karya jurnalistik lainnya.

Dari setiap kategori tersebut akan dipilih 3 pemenang terbaik dan akan mendapatkan hadiah tunai, yaitu Juara I - Rp 20 juta, Juara II - Rp 10 juta, dan Juara III - Rp 5 juta. Pengumpulan karya dimulai 28 September hingga 7 November 2020.

Untuk pengumuman 10 besar pemenang akan disiarkan melalui situs dan media sosial Kemkominfo pada 15 November 2020, dan pengumuman puncak AJK akan diumumkan melalui Livestream YouTube dari Kemkominfo TV.

Lomba Didukungi Para Juri Kompeten
Karya-karya jurnalistik yang diikutsertakan dalam AJK 2020 akan dinilai oleh tim dewan juri yang kompeten di bidangnya.

Juri Liputan Media Cetak dan Media Online adalah Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers), Primus Dorimulu (Pemimpin Redaksi Investor Daily/Berita Satu), dan Philip Gobang: Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik.

Juri Foto Jurnalistik adalah Agus Susanto (Fotografer Harian Kompas), Ramdani (Redaktur Foto mediaindonesia.com), dan Prasetyo Utomo (Redaktur AntaraFoto).

Juri Liputan TV dan Radio adalah Rosarita Niken Widiastuti (Sekretaris Jenderal Kementrian Kominfo), Aiman Witjaksono (Executive Producer & News Anchor Kompas TV), dan Imam Priyono (Jurnalis Senior).

Kominfo berharap, karya-karya para jurnalis di saat pandemi dapat memberikan informasi bermanfaat, proporsional, mampu mengedukasi masyarakat karena memiliki keakuratan data dan memenuhi unsur-unsur jurnalistik.

Berikut beberapa syarat umum yang harus dimiliki peserta adalah:
* Peserta merupakan jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki kartu anggota yang masih berlaku;
* Karya jurnalistik harus sesuai dengan tema;
* Karya asli dan tidak mengandung plagiarism;
* Karya harus orisinal, bukan terjemahan saduran, rangkuman, dan tidak mengandung advertorial komersial;
* Karya tidak sedang mengikuti lomba sejenis lain;
* Karya tidak mengandung unsur pornografi, politik, kekerasan, dan penghinaan;
* Karya bersifat actual, inovatif, bermanfaat, mengandung nilai positif dan semangat optimisme;
* Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya;
* Pengumpulan karya melalui linktr.ee/AJKominfo yang disediakan per kategori lomba;
* Karya telah ditanyangkan di surat kabar/media online/TV/radio selama periode 1 Maret sampai 7 November 2020;
* Mengunggah KTP/SIM dan Kartu Keanggotaan Pers yang masih berlaku
* Mengunggah bukti tayang karya yang dilombakan;
* Karya diterima paling lambat 7 November 2020, pukul 23.59 WIB;
* Pengumuman nominasi 10 besar akan diberitahukan melalui akun Instagram @AJKominfo dan e-mail masing-masing narrator pada 15 November 2020;
* Karya yang tidak sesuai persyaratan tidak diikutsertakan;
* Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat;
* Pihak penyelenggara berhak menarik kembali penghargaan apabila karya terbukti plagiat, tidak orisinal atau melanggar aturan khusus AJK 2020.

Untuk sejumlah panduan khusus dan registrasi, silakan klik https://linktr.ee/AJKominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Jurnalis Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

15 Jurnalis Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:43 WIB

Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari

Registrasi Kartu Perdana Kelak Harus Pakai Pindai Sidik Jari

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 03:05 WIB

Registrasi SIM Card Baru Bakal Pake Face Recognition dan Pindai Sidik Jari

Registrasi SIM Card Baru Bakal Pake Face Recognition dan Pindai Sidik Jari

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:30 WIB

Pemerintah Akan Bagikan STB untuk Bantu Publik Pindah ke TV Digital

Pemerintah Akan Bagikan STB untuk Bantu Publik Pindah ke TV Digital

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2020 | 05:05 WIB

Kominfo: Banyak Pihak Salah Tafsir soal Migrasi ke TV Digital

Kominfo: Banyak Pihak Salah Tafsir soal Migrasi ke TV Digital

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2020 | 23:22 WIB

Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat

Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:12 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB