UU Cipta Kerja Direvisi Usai Disahkan, Rachland PD Pertanyakan Keabsahannya

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:41 WIB
UU Cipta Kerja Direvisi Usai Disahkan, Rachland PD Pertanyakan Keabsahannya
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam cuitan terpisah, Rachland menyindir para pimpinan DPR yang tampak 'menutup mata' perihal revisi usai diketok sah.

"Kecuali jika tersisa keberanian untuk bercermin, pimpinan DPR hari ini akan dicatat sejarah lebih hormat dan patuh pada kehendak Presiden, ketimbang mematuhi Undang Undang Dasar dan mengamalkan penghormatan seharusnya pada lembaga perwakilan rakyat," tuturnya.

Pasal 46 Dihapus

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.

Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.

"Proses cleansing Setneg sudah selesai," tutur Dini.

Dini menjelaskan Setneg hanya memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerja seperti salah ketik (typo), format tulisan, dan format kertas. Sehingga substansi menjadi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR

Baca Juga: Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI