Suara.com - Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law - UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang berakhir ricuh. Terkini, belasan orang yang merupakan kreator dan admin sejumlah grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram telah diringkus.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyampaikan ada sejumlah orang yang kini telah diamankan. Pertama, jajaran Ditreskrimum meringkus tiga orang berinsial MI, MM, dan MA.
Ketiganya merupakan admin sekaligus kreator Grup WhatsApp Jakarta Timur. Dalam grup tersebut, berisi ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Ada 3 orang yang kami tangkap yaitu FI, MM, dan MA. Ini mereka adalah selama ini membuat merupakan kreator dan admin WA Group Jaktim terkait UU Omnibus Law," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang berinsial AP dan FS yang merupakan kreator grup WhatsApp Demo Omnibus Law.
"Kemudian, kami kembangkan, menangkap dua orang kreator dan admin atas nama AP dan FS, kreator WAG demo Omnibus Law," sambung Nana.
Nana melanjutkan, pihaknya kembali meringkus pelaku berinsial MAR yang merupakan admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek. Dari grup tersebut, polisi masih mengejar tiga orang yang masih berstatus DPO.
"Kami menangkap MAR, ini yang merupakan admin dari grup STM se-Jabodetabek. Dimana, dari WAG ini, masih ada yang statusnya DPO sebanyak 3 orang," beber Nana.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum, lanjut Nana, pihak Ditreskrimsus -- Subdit Cyber-- turut melakukan pengembangan. Alhasil, empat orang kembali dicokok.
Baca Juga: Ricuh! Aksi Bakar Naskah UU Cipta Kerja di Gedung MK, Polisi Menghalangi
Mereka adalah WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (16). Kata Nana, keempatnya merupakam admin sekaligus kreator grup Facebook bertajuk "STM se-Jabodetabek.