Maulid Nabi Muhammad Halal atau Haram? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Reza Gunadha, Hernawan

Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:29 WIB
Maulid Nabi Muhammad Halal atau Haram? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad. (ANTARA/Syifa Yulinnas)

Suara.com - Menjelang hari Maulid Nabi Muhammad SAW tiba pada Kamis (29/10/2020) nanti, kontroversi terkait perayaan momen kelahiran Rasul ini mencuat kembali.

Pendakwah Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya 2018 silam pernah menyinggung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang belakangan ramai diperbincangkan.

Dalam ceramah tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana ditemukannya di dalam Hadis.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, ada sekitar ada sekitar 300.000 hadis yang menyebutkan bahwa peringatakan Maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.

Kendati begitu, ada pula segelintir ulama yang menganggapnya semata-mata bid'ah.

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Serambi Aceh Desa Meunasah Rayeuk, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (8/3/2019). [Antara/Syifa Yulinnas]
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Serambi Aceh Desa Meunasah Rayeuk, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (8/3/2019). [Antara/Syifa Yulinnas]

"Positifnya peringatan Maulid Nabi karena adanya silaturahmi satu sama lain. Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari Senin," kata Ustaz Abdul Somad, dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com.

Berdasar uraian yang disampaikan Ustaz Abdul Somad, Rasulullah SAW sendiri juga ikut merayakan momen hari lahirnya. Adapun cara yang dipilih Rasulullah SAW adalah dengan berpuasa.

"Rasulullah SAW pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin. Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri," ujar UAS mengutip salah satu hadis HR Muslim.

"Rasulullah SAW menjawab 'Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan Alquran kepadaku)'," imbuhnya.

baca juga

Saat menyampaikan ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs. Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah".

"Imam an-Nisa'i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa'id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Ubai bin Ka'ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat dan Karuni Allah SWT," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Dengan demikian maka makna ayatnya adalah 'Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah'. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan adanya pendapat dari Ibnu Taumiyah.

Ibnu Taumiyah meriwayatkan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan akan mendapat pahala besar.

Pasalnya, hal tersebut dihitung sebagai kebaikan niat dan pengagungan kepada Rasulullah SAW yang tidak lain adalah junjungan umat Islam.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:22 WIB

Anak Buah Megawati Kritik Keras Presiden Macron

Anak Buah Megawati Kritik Keras Presiden Macron

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:21 WIB

Sejarah Maulid Nabi: Dimulai Mazhab Syiah Dilanjutkan Sunni, Ini Dalilnya

Sejarah Maulid Nabi: Dimulai Mazhab Syiah Dilanjutkan Sunni, Ini Dalilnya

Jabar | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:16 WIB

Terkini

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

×