Simak! Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Mulai 1 November

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
Simak! Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Mulai 1 November
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anda juga bisa menghubungi layanan Chika (Chat Assistant) melalui WhatsApp dan Telegram di nomor 08118750400 atau melalui akun Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi mesin yang berfungsi untuk mengecek status dan tagihan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.

Jika NIK Tidak Terdaftar

Pastikan NIK kalian terdaftar! Jika NIK kalian tidak ada, terhitung 1 November 2020 harap segera registrasi ulang NIK Peserta, agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil.

Proses ini diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif sementara dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP”.

Meskipun status kartu JKN-KIS dinonaktifkan sementara, hal itu tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Tapi jika memang data NIK kalian tidak ada harap segera registrasi ulang.

Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka. Anda dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Facebook, Telegram, Whatsapp atau Care Center BPJS Kesehatan.

Demikian, cara agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan terhitung tanggal 1 November 2020 nanti.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI