Alkes itu sedianya untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
Siti Fadilah dianggap bersalah karena melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk, sebagai rekanan pengadaan alkes.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.