KSP: Daya Beli Harus Dijaga, Tapi Bukan dengan Kenaikan Upah Buruh

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 01 November 2020 | 12:43 WIB
KSP: Daya Beli Harus Dijaga, Tapi Bukan dengan Kenaikan Upah Buruh
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta adanya kenaikan upah 2021, salah satu pertimbangannya ialah untuk meningkatkan daya beli. Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono berujar sebaliknya.

Edy berpandangan, meningkatkan daya beli buruh tidak harus dengan menaikkan upah mereka. Menurutnya, selama masa pandemi ini pemerintah sudah memberikan bantuan sosial hingga subsidi gaji untuk menstimulus daya beli.

"Daya beli masyarakat itu harus dijaga tapi tidak harus selalu upah minimum, kita kan punya program bantuan sosial yang banyak sekali, termasuk di dalamnya subsidi upah. Bahwa ada kekurangan dan sebagainya bisa diperbaiki. Poin saya adalah bahwa menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," tutur Edy dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Said Iqbal melihat bantuan dari pemerintah saja tidak cukup kuat untuk menopang kebutuhan hidup dan meningkatkan daya beli buruh. Lebih dari itu, perusahaan sebagai pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap pegawainya. Sehingga pemerintah tidak terlalh dibebankan dengan memberikan bantuan melalui APBN.

"Oleh karena itu gak bisa mengandalkan APBN harus ada tanggung jawab sosial dari pengusaha. Oleh krn itu saya, (perusahaan) yang mampu silakan dinaikkan, yang tidak mampu pada klausul kedua dia tidak perlu menaikkan. Apa susahnya membuka ruang itu di dalam surat edaran?" tutur Iqbal.

Sebelumnya, Said Iqbal mendorong pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut surat edaran terjait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikkan.

Iqbal menyarankan agar Menaker Ida dapat membuat surat edaran baru tentang adanya kenaikkan upah pada 2021. Ia menilai, pemerintah tidak bisa memukul rata semua perusahaan karena dianggap tidak mampu menaikkan upah pegawai. Di sisi lain, lanjutnya, ada banyak perusahaan yang masih mampu melakukan hal tersebut.

"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mencabut surat edaran, kemudian buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota dan sektor industrinya," ujar Iqbal dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).

Selain itu, Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi, keamanan dan politik. Di mana ia memandang buruh membutuhkan daya beli yang tinggi sehingga perlu kenaikkan upah.

Ia berujar surat edaran Menaker semakin membuat buruh bergejolak untuk melakukan perlawanan. Mengingat hal itu menjadi polemik barj di tengah buruh yang kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, pencabutan surat edaran harus dilakukan guna mencegah aksi besar para buruh.

"Jangan menunggu akan ada perlawanan keras seperti zaman Pak Habibie. Pasti akan ada aksi besar-besaran bergulir terus di tiap kabupaten/kota. Dengan aksi penolakan omnibus law, ditambah lagi dengan maslaah upah minimum itu," ujar Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie

Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie

News | Minggu, 01 November 2020 | 12:09 WIB

Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK

Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK

News | Minggu, 01 November 2020 | 10:09 WIB

UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan

UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:37 WIB

Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker

Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Banten | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:11 WIB

Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP  Jateng 3,27 Persen

Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP Jateng 3,27 Persen

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:56 WIB

Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah

Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:38 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB