Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS

Senin, 02 November 2020 | 15:06 WIB
Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

"Terdakwa Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy, 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," lanjut jaksa.

Esoknya, Tommy datang menemui Prasetijo dengan membawa uang 50 ribu dolar AS. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Prasetijo.

"Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada terdakwa Brigjen Prasetijo adalah sejumlah 150 ribu dolar AS," imbuh jaksa.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI