Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi

Senin, 02 November 2020 | 17:08 WIB
Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi
Djoko Tjandra turut menjalani sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan red notice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI