Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam sidang dakwaan tesebut, Jaksa Erianto mengungkap bahwa Saudara Djoko Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi memberi uang sejumlah SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, selaku penyelenggara negara dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan
Senin, 02 November 2020 | 13:55 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
15 Desember 2025 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 18:00 WIB