Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh

Selasa, 03 November 2020 | 09:32 WIB
Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh
Demo buruh (Kolase foto/Suara.com/Ummi Hadyah Saleh/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya ada lima pasal yang merugikan buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).

Berikut 5 Alasan KSPI menolak UU Cipta Kerja 11/2020:

1. Sistem Upah Murah Kembali Berlaku

Sistem rezim upah murah kembali berlaku karena pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ucapnya.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghilangkan batas waktu kontak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003, maka mulai sekarang pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ucap Iqbal.

Regulasi yang mengatur PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak dihapuskan, karyawan tak punya harapan lagi diangkat menjadi karyawan tetap yang menjamin kepastian kerja.

3. Outsourcing Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU No 13 Tahun 2003.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI