UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 03 November 2020 | 20:07 WIB
UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)

Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Jokow Widodo (Jokowi).

Menurutnya, dalam UU tersebut ada perbedaan substansi yang membuat keruwetan, tak hanya sekadar typo belaka.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

"Bukan sekadar kesalahan typo atau teknis, ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, perbedaan substansi tersebut membuat UU tersebut menjadi tak lagi sederhana, seperti niatan semula.

HNW mengangkat satu contoh perbedaan substansi yakni pada Pasal 36 ayat 2 yang tidak sinkron dengan Pasal 36 ayat 4.

"Ketentuan Pasal 36 ayat 2 tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Cipta Kerja," tuturnya.

HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
HNW sebut ada beda substansi di UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pada Pasal 36 ayat 2 berbunyi:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum."

baca juga

Namun, dalam Pasal 36 ayat 4, pembangunan rumah sederhana memiliki makna yang tidak sinkron dengan ayat sebelumnya.

Berikut bunyi Pasal 36 ayat 4:

"Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum."

Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)
Beda substansi di Pasal 36 ayat 3 dan 4 UU Cipta Kerja (Twitter/hnurwahid)

Pasal-pasal Janggal

Komunitas Santri Gus Nadiryah Hosen lewat jejaring Twitter @na_dirs pada Selasa (3/11/2020) ikut mengkritisi isi UU setebal 1.187 halaman ini.

"Ini heboh lagi UU Cipker (UU Cipta Kerja) yang sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan," tulisnya sembari menyebut Mahfud MD.

Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah BAB III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a.

Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.

Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5).

Disana tertulis kalimat sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden".

Ternyata, kesalahan perujukan juga terjadi pada Pasal 53 ayat (5) ini. Sebab, seharusnya ayat tersebut dirujuk ke ayat (4), bukan malah ke ayat (5) sebagaimana tertulis dalam UU Cipta Kerja itu.

Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

Banten | Selasa, 03 November 2020 | 19:06 WIB

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang

Bisnis | Selasa, 03 November 2020 | 18:58 WIB

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

News | Selasa, 03 November 2020 | 18:18 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×