Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi

Dany Garjito, Hernawan

Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB
Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3/11/2020).

JPU menilai Jerinx bersalah lantaran telah menyebarkan kebencian lewat unggahan "IDI Kacung WHO".

Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku tidak sepakat.

Fadli Zon mengatakan, tuntutan kepada Jerinx sejatinya meperlihatkan mundurnya demokrasi Indonesia jauh ke belakang.

Politisi Partai Gerindra ini memang tidak sepakat dengan pernyataan Jerinx. Kendati begitu, menurutnya pernyataan itu masih dalam batas wajar.

Cuitan Fadli Zon Respons Tuntutan JPU ke Jerink, Sebut Cerminkan Kemunduran Demokrasi (Twitter/Fadlizon).
Cuitan Fadli Zon Respons Tuntutan JPU ke Jerink, Sebut Cerminkan Kemunduran Demokrasi (Twitter/Fadlizon).

"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulis Fadli Zon lewat jejaring Twitter, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan penangkapan Jerinx benar-benar tidak mencerminkan adanya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, Jerinx yang mengungkapkan pendapatnya tiba-tiba dipolisikan begitu saja.

Oleh sebab itu, Fadli Zon menganggap Jerinx harus dibebaskan segera.

"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ucap dia.

baca juga

"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tandas Fadli Zon.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.

Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.

Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun

Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun

Bali | Rabu, 04 November 2020 | 12:15 WIB

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku

Entertainment | Rabu, 04 November 2020 | 10:40 WIB

Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID

Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID

Bali | Rabu, 04 November 2020 | 07:27 WIB

Terkini

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 16:43 WIB

Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026

Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026

Kalbar | Rabu, 23 September 2026 | 16:43 WIB

BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 23 September 2026 | 16:41 WIB

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

×