Pejabat Setneg Lalai Dapat Sanksi karena Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 04 November 2020 | 17:54 WIB
Pejabat Setneg Lalai Dapat Sanksi karena Salah Ketik di UU Cipta Kerja
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara sudah memperbaiki kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Pejabat Kemensesneg yang lalai juga sudah diberikan sanksi.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyebut langkah perbaikan tersebut, sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).

Eddy menuturkan, kekeliruan teknis penulisan UU Cipta Kerja murni adanya unsur ketidaksengajaan.

Kemensetneg kata Eddy, juga telah memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab dalam proses penyiapan draft UU Cipta Kerja sebelum diserahkan ke Jokowi.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ucap dia.

Eddy menuturkan, Kemensetneg akan terus melakukan peningkatan kendali kualitas dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

"Sebagai upaya sungguh-sungguh Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," tutur Eddy.

Eddy mengklaim kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Jokowi, tak mengubah substansi dan hanya bersifat teknis administrasi.

baca juga

Sehingga kata Eddy tak berpengaruh pada implementasi Undang-undang.

"Pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," ucap Eddy.

Selain itu ia menyebut pihaknya bakal menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Setelah resmi diundangkan, UU Cipta Kerja kembali menuai kritikan dan sorotan karena terjadi kejanggalan dan kesalahan penulisan.

Bagian pertama yang menjadi sorotan mereka adalah BAB III Pasal 6. Pasal tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Setelah dibaca, ternyata ada kesalahan tulis pada Pasal 6 tersebut. Di sana tertulis merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya adalah merujuk ke Pasal 4 huruf a.

Sebab, pasal 5 tidak terdapat keterangan penjelas dan tidak mengandung ayat di dalamnya.

Kesalahan kedua terdapat pada Pasal 53 ayat (5). Lebih lanjut lagi, kejanggalan berikutnya terdapat pada isi UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjelasan tentang minyak gas dan bumi pada Pasal 1 ayat (3) dinilai sangat menggelitik. Sebab, penjelasannya dirasa nanggung dan sangat tidak solutif.

Pada Pasal 40 nomor 3 tersebut tertulis kalimat sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi

UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:38 WIB

Terima Saran Yusril, DPR Tunggu Pemerintah soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Terima Saran Yusril, DPR Tunggu Pemerintah soal Perbaikan UU Cipta Kerja

News | Rabu, 04 November 2020 | 13:36 WIB

Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi

Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi

News | Rabu, 04 November 2020 | 12:53 WIB

UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki

UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki

News | Rabu, 04 November 2020 | 12:25 WIB

KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja

KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja

Sulsel | Rabu, 04 November 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Bekaci | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:25 WIB

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:19 WIB

×