UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi

Rabu, 04 November 2020 | 14:38 WIB
UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kesalahan pengetikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru pertama kali terjadi. Pasalnya, kesalahan itu ditemukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Supratman, dalam perjalanannya kesalahan pengetikan memang kerap terjadi namum sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan.

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani Presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok undang-undang seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Supratman sebelumnya juga mengaku sependapat dengan usulan Pakar Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahenda agar DPR dan pemerintah duduk bersama memperbaiki kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sejauh itu, hal tersebut baru sebatas menerima usulan belum ada keputusan.

"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja," kata Supratman.

Supratman mengatakan, DPR dapat memastikan tidak ada pengubahan substansi apabila saran Yusril tersebut kemudian ditempuh sebagai upaya perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken.

"Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebur tidak mengubah susbtansi sama sekali dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman.

Cuma Salah Ketik

Meski banyak menuai kritik, pakar Hukum Tata Negagara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kejanggalan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.

Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi

Menurutnya Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI