Habib Rizieq Akan Langsung Ditangkap Setibanya di Indonesia? Ini Kata Polri

"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja," kata Brigjen Pol Awi Setiyono.
Suara.com - Habib Rizieq Shihan, pentolan Front Pembela Islam direncanakan akan tiba di tanah air pada 10 November mendatang, lantas bagaimana dengan urusan hukumnya di Indonesia? Benarkah HRS akan langsung ditangkap?
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi dikutip Hops-id --jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pengacara Klaim Kasus-kasus yang Menjerat Rizieq Sudah Disetop Polisi
Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.
"Selama ini kami tidak pernah mengusir," kata dia lagi.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi
Kekinian, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
Baca Juga: Habib Rizieq Baru Urus Pernikahan Najwa Shihab Sepulang ke Petamburan
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).