Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Minggu, 08 November 2020 | 19:19 WIB
Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun
Ilustrasi anjing. (Shutterstock)

Suara.com - Yunani telah mengesahkan undang-undang yang akan menghukum pelaku pelecehan kepada hewan hingga 10 tahun penjara.

Menyadur The Indenpendent, parlemen Yunani dengan suara bulat menyusun sebuah undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman minimal satu hingga 10 tahun dan denda hingga 15.000 euro (Rp 253 juta) kepada pelaku kekerasan hewan.

Undang-undang tersebut mendefinisikan kegiatan yang masuk dalam kategori pelecehan hewan serius adalah meracuni, menggantung, membakar dan mutilasi.

Menteri pertanian Yunani, Makis Voridis, mengatakan undang-undang tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat menyusul dua insiden baru-baru ini yang memicu kemarahan di negara itu, menurut media lokal.

Pada bulan Oktober, seekor anjing diduga menjadi korban kekerasan dengan cara digantung dan dikebiri oleh pemiliknya di Kreta.

Anjing tersebut kemudian diselamatkan oleh badan amal hewan dan dibawa ke kesehatan oleh dokter hewan yang mengatakan dia belum pernah melihat hewan dengan luka seserius itu bertahan hidup.

Selain hukuman yang lebih keras, undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Demokrasi Baru kanan-tengah yang berkuasa di Yunani bertujuan untuk mempermudah pihak berwenang menuntut pelaku kekejaman terhadap hewan.

Pada 2017, Inggris memperkenalkan tindakan kerasnya untuk memerangi kekejaman terhadap hewan, termasuk hukuman hingga lima tahun penjara, menyesuaikannya dengan negara-negara seperti Kanada dan Australia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Dibuka Bagi Jamaah

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Dibuka Bagi Jamaah

Video | Kamis, 05 November 2020 | 06:00 WIB

Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena

Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena

Jatim | Rabu, 04 November 2020 | 08:29 WIB

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka

News | Rabu, 04 November 2020 | 05:43 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB