Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

Selasa, 10 November 2020 | 01:05 WIB
Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker
Ketua DPR Puan Maharani. (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masukan dan usulan tersebut kata Airlangga bisa disampaikan melalui melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Dari keseluruhan undang-undang yang turunannya yang terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan pelaksanaan baik PP dan RPerpres itu secara bertahap akan kami posting, dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu.

Usai diteken Jokowi kalangan yang menolak adanya UU Cipta Kerja yakni kaum buruh langsung menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat judical review.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI