Suara.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.
Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.
Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
- Minuman beralkohol tradisional
- Minuman beralkohol campuran atau racikan
Larang mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas antara lain:
- kepentingan adat;
- ritual keagamaan;
- wisatawan;
- farmasi; dan
- tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Itulah daftar miras yang dilarang melalui RUU Minol.
Usul RUU Larangan Minol, PKS: Milenial Harus Bijak Konsumsi Alkohol
Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.
Baca Juga: Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.
Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.
"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.