PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sedang Digodok, Bisakah Jawab Persoalan?

Senin, 16 November 2020 | 13:25 WIB
PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sedang Digodok, Bisakah Jawab Persoalan?
Para pencari kerja di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/1).

Suara.com - Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah tetap memberikan jaminan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani.

Jaminan tersebut nanti diatur dalam peraturan pemerintah yang di dalamnya jaminan kehilangan pekerjaan akan menyertakan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," ujar Fadjar dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Melalui skema yang akan diatur dalam PP, pekerja didorong melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.

Sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dan pemerintah pusat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam peraturan pemerintah," tutur Fajar seraya mengatakan PP yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan sedang digodok.

Jaminan tersebut diharapkan bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, sesuai Pasal 46B ayat 2 UU Cipta Kerja.

"Sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI