Wagub Jakarta: Soal Acara Habib Rizieq di Petamburan, Kami Sudah Mengimbau

Siswanto, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 16 November 2020 | 18:24 WIB
Wagub Jakarta: Soal Acara Habib Rizieq di Petamburan, Kami Sudah Mengimbau
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria belum tahu kalau Gubernur Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi. 

"Belum tahu beritanya. Nanti saya tanya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11/2020).

Acara yang diselenggarakan pimpinan Front Pembela Islam itu menciptakan kerumunan massa dan diduga melanggar protokol kesehatan sehingga memicu kekhawatiran penyebaran Covid-19 di Jakarta makin parah lagi.

Menurut Riza, pemerintah sudah meminta panitia acara menerapkan protokol kesehatan.

"Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati," kata dia.

Pemerintah, kata dia, juga sudah menjatuhkan sanksi denda kepada Rizieq dan FPI sebesar Rp50 juta. 

"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta dan seterusnya," kata dia.

Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan puteri  Habib Rizieq.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers.

baca juga

Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.

Kemudian juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.

Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Tugas Covid-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk Habib Rizieq dan keluarga.

"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

Houthi Yaman Bantah Serang Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:52 WIB

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan

Kaltim | Rabu, 16 September 2026 | 11:51 WIB

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:48 WIB

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:47 WIB

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

Karhutla di Indonesia, Festival Media Selat Malaka 2026 Dorong Jurnalisme yang Lebih Berimbang

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Kenali Karakter Shio Ayam Pria vs Wanita : Siapa yang Lebih Mendominasi dan Keras Kepala?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:46 WIB

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:45 WIB

Jor-joran Biayai Program Prabowo, S&P Peringatkan Potensi Bahaya Bayangi Bank Himbara

Jor-joran Biayai Program Prabowo, S&P Peringatkan Potensi Bahaya Bayangi Bank Himbara

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:44 WIB

×