Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 29 September 2020 | 10:00 WIB
Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online
Ilustrasi jual-beli mobil atau memindahtangankan kepemilikan kendaraan [Shutterstock].

Suara.com - Para pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli atau memindahtangankan kendaraan biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan. Hal ini disebabkan pemilik kendaraan belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.

Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id

Seperti tertulis dalam unggahan @humaspajakjakarta, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.

Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta. Sebagai ilustrasi, diabadikan jauh sebelum COVID-19 [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Yaitu:

  1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
  3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
  4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
  6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.

Sebagai catatan, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:55 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:30 WIB

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:53 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB