"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.
Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot
Kamis, 19 November 2020 | 01:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Forum GSF Qatar, Mendagri Tito Cerita soal Penanganan Teroris JAD hingga OPM
01 Mei 2025 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI