Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

Bimo Aria Fundrika, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 19 November 2020 | 01:05 WIB
Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot
Mendagri Tito Karnavian (Dok.Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. 

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu. 

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak. 

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya. 

Dalam instruksinya, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. 

Jika kepala daerah yang disebutkan melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan dengan dasar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan", maka kepala daerah. 

baca juga

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan. Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. 

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GP Ansor Kecewa Komentar Anies Tak Ada Sanksi Pelanggaran Prokes Pilkada

GP Ansor Kecewa Komentar Anies Tak Ada Sanksi Pelanggaran Prokes Pilkada

News | Rabu, 18 November 2020 | 19:35 WIB

Minta Hajatan Rizieq Jadi Pelajaran, Wagub DKI: Harus Meneladani Rasulullah

Minta Hajatan Rizieq Jadi Pelajaran, Wagub DKI: Harus Meneladani Rasulullah

News | Rabu, 18 November 2020 | 18:34 WIB

Buntut Pelanggaran Prokes Sejumlah Tokoh, Dokter Tirta Beri Pesan Menohok

Buntut Pelanggaran Prokes Sejumlah Tokoh, Dokter Tirta Beri Pesan Menohok

Riau | Rabu, 18 November 2020 | 17:26 WIB

Terkini

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:33 WIB

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:30 WIB

2 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Memudarkan Flek Hitam dan Kusam

2 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Memudarkan Flek Hitam dan Kusam

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:30 WIB

4 Pore Clay Stick Solusi Praktis Buat Pori-Pori Bersih agar Cegah Blackhead

4 Pore Clay Stick Solusi Praktis Buat Pori-Pori Bersih agar Cegah Blackhead

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Intip 7 Gurita Bisnis Kalla Group yang Jarang Diketahui Publik

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah

Batam | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Vivo X500 Ultra Diprediksi Meluncur Maret 2027, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:16 WIB

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

IHSG Anjlok di Level 4.000, Saatnya Panik atau Borong Saham? Para Analis Buka Suara

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:14 WIB

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

×